Kamis, 21 Januari 2010

ANGGARAN DASAR GPPL

ANGGARAN DASAR
GERAKAN PEMUDA PEDULI LINGKUNGAN (GPPL)



NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.
Perkumpulan ini bernama Perkumpulan “GERAKAN PEMUDA PEDULI LINGKUNGAN” dengan nama singkat GPPL, berkedudukan di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, akan tetapi dapat pula membuka cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan di tempat lain.


AZAS
Pasal 2.
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima)


WAKTU
Pasal 3
Perkumpulan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai sejak akta ini ditandatangani.


MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4.
Perkumpulan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk :
1. Membentuk manusia/pemuda/pemudi yang Pancasilais, melalui pembinaan mental sosial proposional bagi anggota Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan (GPPL)
2. Membentuk manusia/pemuda/pemudi yang peka terhadap lingkungan dan mendukung sepenuhnya Visi dan Misi organisasi Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan (GPPL)


USAHA-USAHA
Pasal 5.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perkumpulan berusaha :
1. Meningkatkan mutu Sumberdaya Manusia/Pemuda/Pemudi yang berjiwa ramah lingkungan
2. Memberikan dan menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan terhadap masyarakat.
3. Melakukan gerakan-gerakan lingkungan yang berperan penghijauan dan menyoroti lingkungan yang telah dirusak oleh perindustrian-perindustrian yang kurang tanggungjawab.
4. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan azas, maksud dan tujuan perkumpulan serta norma hukum yang berlaku.


KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Keanggotaan perkumpulan ini terdiri dari :
A. Anggota-anggota biasa, yaitu mereka baik pria maupun wanita yang oleh badan pengurus di terima sebagai anggota demikian dan membayar uang pangkal pada waktu penerimaan
B. Anggota kehormatan yang terdiri dari :
a. Anggota-anggota kehormatan untuk selama satu (1) tahun, yaitu yang diangkat sedemikian oleh Badan Pengurus, dan
b. Anggota-anggota kehormatan untuk seumur hidup, yaitu anggota-anggota biasa yang diangkat sedemikian oleh Rapat Anggota.
2. Tiap anggota berhak untuk :
a. memilih dan dipilih
b. ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh perkumpulan, dan
c. mengeluarkan suara dalam Rapat Anggota
3. Tiap-tiap anggota berkewajiban untuk :
a. menjunjung tinggi nama baik perkumpulan dan memahami, mentaati serta tunduk pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari perkumpulan, dan
b. turut menyumbang harta, tenaga dan pikiran (keahlian) nya apabila perkumpulan memerlukannya
4. Keanggotaan dari anggota-anggota biasa dan kehormatan berakhir karena :
a. atas permintaan sendiri
b. meninggal dunia, dan
c. berdasarkan keputusan Rapat Anggota


RAPAT ANGGOTA
Pasal 7.
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam perkumpulan
2. Rapat tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulan Pebruari atau Maret, dengan acara :
a. Laporan tahunan bidang pengurus, terutama mengenai pemberian tanggung jawab hal keuangan dan jalannya perkumpulan serta hal-hal yang dianggap penting
b. Pembentukan Panitia Vertifikasi
c. Pemilihan anggot-anggota Badan Pengurus Baru 3 (tiga) tahun sekali, dan
d. Hal-hal lain
3. Selain dari yang dimaksudkan dalam ayat ke 2 pasal ini, maka Badan Pengurus ;
a. berhak (berwenang) untuk mengadakan Rapat Anggota setiap kali mengaggapnya perlu, dan
b. harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya seper sepuluh bagian dari jumlah anggota perkumpulan mengajukan permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan Anggaran Dasar untuk sesuatu hal diperlukan keputusan dari rapat anggota.

Pasal 8
1. Para anggota perkumpulan harus diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari dengan surat pemberitahuan sebelum rapat anggota itu dilangsungkan.
2. Pada pemberitahuan tentang suatu rapat anggota harus disebut : Acara, Tempat Tinggal dan Waktu Rapat.
3. Semua anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan usul-usuk untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut.
4. Rapat dipimpin oleh ketua atau salah seorang wakil ketua. Jika ketua dan/atau wakil ketua tidak hadir, anggota-anggota badan pengurus lainnya yang hadir memilih dari mereka seorang pejabat ketua.

Pasal 9
1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar ini, rapat anggota sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah bagian dari jumlah anggota perkumpulan
2. Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan jalan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan usul bersangkutan pemungutan suara, maka keputusan rapat itu sah apabila keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan.
3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke 1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari setelah yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam pertama itu, asalkan apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka keputusannya sah jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan.
4. Dalam Rapat Anggota masing-masing anggota berhak untuk mengeluarkan satu suara, dengan ketentuan bahwa jumlah hak suara dari anggota-anggota keluarga dibatasi dengan dua suara.
5. a. pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis, kecuali apabila rapat memutuskan lain. Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara sekali lagi. Kalau suara dalam pemungutan ulang itu masih sama banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan undian.
b. pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan secara lisan
6. Seorang anggota dapat diwakili oleh anggota lainnya secara tertulis.


REFERENDUM
Pasal 10.
Disamakan dengan keputusan Rapat Anggota tersebut dalam pasal-pasal 7 dan seterusnya diatas, keputusan menurut referendum yang dikirimkan pada seluruh anggota perkumpulan dan disetujui oleh lebih dari separoh bagian, sedangkan untuk perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran perkumpulan persetujuan itu diperlukan paling sedikit berturut-berturut dua pertiga (2/3) dan tiga perempat (3/4) dari jumlah anggota perkumpulan


BADAN PENGURUS
Pasal 11.
1. Perkumpulan diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang dipilih dari anggota-anggota Perkumpulan
2. Badan Pengurus terdiri dari :
- Seorang ketua
- Seorang wakil ketua atau lebih
- Seorang bendahara atau lebih
- Seorang sekretaris atau lebih, dan
- Seorang atau lebih pejabat-pejabat lainnya, bila Rapat Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu
3. (Anggota-anggota) Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota yang dimaksudkan dalam pasal 7 ayat ke 2 di atas. Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan 5 (lima) tahun lamanya, demikian dengan ketentuan apabila rapat itu karena sesuatu hal terlambat diadakannya, maka jangka waktu lima (5) tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan (anggota-anggota) badan pengurus dalam rapat itu.
4. Para anggota badan pengurus lama dapat dipilih kembali
5. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan Pengurus yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan tidak ditangguhkan sampai diadakannya rapat yang dimaksudkan dalam ayat ke 3 pasal ini, maka badan pengurus berhak (berwenang) untuk mengisi lowongan itu dan disahkan oleh Rapat Anggota yang berikutnya.

Pasal 12
1. Badan Pengurus mewakili perkumpulan ini dalam dan diluar pengadilan/hukum dan berhak (berwenang) untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, terkecuali untuk meminjam atau meminjamkan uang, melepaskan/mengalihkan hak milik (atas) barang-barang tak bergerak dan/atau mempertanggungkan kekayaan perkumpulan, meningkatkan perkumpulan sebagai penjamin. Badan Pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota.
2. Badan Pengurus terhadap pihak luar dapat diwakili oleh ketua dan/atau wakil ketua tanpa atau dengan disertai sekretaris atau bendahara atau pejabat lain.
3. Dalam keadaaan mendadak guna menyelamatkan perkumpulan dan pengurus boleh (berwenang) untuk mengambil tindakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, asalkan untuk tindakan tersebut kemudian dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota-anggota.

Pasal 13
1. (Anggota-anggota) badan pengurus berkewajiban untuk menjunjung tinggi dan menjalankan tugas kewajiban mereka menurut anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan rapat anggota.
2. Anggota-anggota badan pengurus bertanggungjawab atas seluruh jalannya organisasi perkumpulan kepada Rapat Anggota

Pasal 14
1. Badan pengurus mengadakan rapat sebulan sekali dan/atau setiap kali Ketua, Wakil ketua atau sedikitnya tiga (3) orang anggota Badan Pengurus lainnya menganggap perlu
2. Dalam rapat badan pengurus masing-masing anggota badan pengurus berhak mengeluarkan satu suara
3. Badan rapat pengurus hanya dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota badan pengurus
4. Keputusan-keputusan rapat badan pengurus sedapat-dapatnya diambil dengan jalan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya sah apabila keputusan itu diambil dengan suara terbanyak biasa.


PELINDUNG, KETUA KEHORMATAN DAN PENASEHAT
Pasal 15
1. Rapat anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan :
- seorang pelindung atau lebih
- seorang ketua kehormatan atau lebih
2. Pelindung dan Ketua kehormatan berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan untuk melindungi kepentingan perkumpulan terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka dapat merongrong tujuan perkumpulan
3. Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada badan pengurus


KEUANGAN
Pasal 16
1. Keuangan perkumpulan diperoleh dari uang pangkal iuran, uang sokongan, hibahan dan/atau penerimaan lainnya yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum) pula tidak bertentangan dengan maksud serta tujuan perkumpulan
2. Jumlah uang pangkal dan uang iuran ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan Pengurus


PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar dapat diambil dengan sah oleh rapat anggota yang khusus diadakan, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah suara yang dikeluarkan
2. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke 1 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat yang pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpa memandang jumlah anggota yang hadir dapat mengambil keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat itu dan jika diadakan pemungutan suara, maka keputusan itu sah, jika keputusan itu diambil dengan jumlah terbanyak dari suara yang dikeluarkan
3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan anggaran dasar ini dilakukan dengan jalan referendum sebagaimana tersebut dalam pasal 10 diatas


PEMBUBARAN
Pasal 18
1. Perkumpulan hanya dapat dibubarkan atas dasar kesepakatan Badan Pengurus atau atas usul secara tertulis yang disertai alasan-alasannya dari sedikitnya ½ (setengah) bagian dari jumlah anggota perkumpulan kepada Badan Pengurus
2. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat-ayat ke 1 dan ke 3 tersebut diatas. Keputusan tentang pembubaran perkumpulan hanya dapat diambil dengan sah oleh rapat anggota yang diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga (2/3) bagian dari jumlah perkumpulan, sedangkan keputusannya diambil sedapat-dapatnya dengan jalan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan diadakannya pemungutan suara, maka keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak mencapai jumlah (quorum) yang ditetapkan dalam ayat ke 2 pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya secepat-cepatnya 7 (tujuh) hari setelah rapat pertama itu, dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama dengan yang dibutuhkan oleh rapat pertama. Dalam rapat, maka dapat diambil keputusan yang sah asal saja disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat (3/4) jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
4. Apabila dalam rapat yang dimaksudkan oleh ayat ke 3 pasal ini yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah (quorum) menurut ketentuan ayat itu, maka pembubaran perkumpulan itu diputuskan dengan jalan REFERENDUM sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 10 anggaran dasar ini.
5. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut pasal ini diputuskan pula suatu perkumpulan yang sama tujuannya atau suatu badan yang bertujuan sosial kepada tiap kekayaan perkumpulan yang masih ada (sesudah semua hutangnya dibayar) diserahkan

Pasal 19
Apabila perkumpulan dibubarkan, maka badan pengurus berkewajiban untuk melakukan likwidasinya, kecuali bila rapat anggota menentukan lain


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1. Anggaran rumah tangga ditetapkan dan diubah oleh rapat anggota
2. Anggaran rumah tangga membuat ketentuan-ketentuan yang menurut Anggaran Dasar harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal ini yang dianggap perlu oleh Rapat Anggota
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari badan pengurus tidak boleh membuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan anggaran dasar.


KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang ada dalam anggaran dasar ini, dalam anggaran rumah tangga maupun oleh rapat anggota tidak cukup atau belum diatur, akan diputuskan dan ditetapkan oleh badan pengurus


DOMICILI
Pasal 22
Mengenai hal ini dan akibatnya, perkumpulan memilih tempat kedudukan (domicili) umum yang tidak berubah-ubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Tuban


PENGURUS PERKUMPULAN YANG PERTAMA KALI
Pasal 23
Para pendiri Perkumpulan pada akhirnya menyatakan bahwa mereka telah setuju dan semufakat mengangkat Badan Pengurus Perkumpulan untuk pertama kalinya sebagai berikut :
Pelindung : Kepala Desa
Penasehat : Munasir
Pembina : Edi Suratman
Ketua : Kuslan, SP.
Wakil Ketua : Munif
Sekretaris :
1. Guntur Saleksa Utama
2. Ana Wijayanti
Bendahara :
1. Agung Indra W.
2. Bisrul Musaim
Anggota-anggota :
1. Sugianto
2. Mochamad Purwanto
3. Kastubi
4. Kastiani
5. Mohammad Cahyono
6. Indah Setyowati
7. Mochamad Sukri
8. Kasmuri
9. Ika Ervina
10. A’ang Zunaefi
11. Karsoni
12. Siti Muji Utami
13. Mohamad Safuan
14. Mohamad Kasto

0 komentar:

About Me Myspace Comments

About

saya adalah sekretaris dari Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan.. Kunjungi dan gabunglah dengan kami, jadilah anggota kami (GPPL) dan bersama kita jaga keselamatan bumi kita..

  © Blogger templates 'Neuronic' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP